Pages

Wednesday, May 1, 2013

Profesi Keguruan




Pertanyaan!!

1.           Menurut anda, mengapa perlu dilakukan penataan profesi guru? Jelaskan argumentasi anda !
2.           Mengapa penataan profesi guru menuntut harus dimilikinya mimal ijazah S1/D4? Berikan argumentasi yang rasional !
3.           Mengapa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi supervisi akademik? Jelaskan argumentasi anda !
4.           Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman anda (dari hasil membaca buku dan hasil observasi), apa sebenarnya tugas seorang pengawas sekolah? Jelaskan !.
5.            Mengapa layanan Bimbingan dan penyuluhan di sekolah disebut sebagai tugas profesional? Jelaskan argumentasi anda !
6.           Apakah keunggulan kepemimpinan responsive? Jelaskan !
7.           Orientasi supervisi manakah yang lebih cocok diterapkan di Sekolah Menengah? Jelaskan argumentasi anda !
8.            Menurut anda, bagaimanakah cara meningkatkan profesionalime pengawas sekolah? Jelaskan jawaban anda !
9.           Buatlah deskripsi, bagaimanakah profile guru ideal di Indonesia dalam  era global ini ! Uraikan kompetensi ideal yang harus dimiliki dan uraiakan persyaratan ideal apa yang harus dipenuhi oleh guru dalam era global saat ini !
JAWABAN PROFESI KEGURUAN
  1. Menurut pandangan saya, alasan perlunya dilakukan penataan profesi guru adalah yaitu untuk mengoptimalkan fungsi lembaga pendidikan (sekolah) sebagaii pintu gerbang dalam menghadapi berbagaii tuntutan masyarakat, dan supaya juga menciptakan calon guru yang profesional dan memiliki wawasan luas dengan meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya untuk memberikan pelayanan dan pengabdiannya secara profesional.
  2. Guru minimal harus berijazah S1 / D4 yang sesuai dengan bidang studinya. Alasannya adalah menurut pandangan saya,, karena guru yang berijazah S1/D4, mereka telah mendapatkan banyak pelatihan bagaimana menjadi guru yang bisa mengerti kemampuan siswanya, apalagi perkembangan ilmu dan teknologi semakin meningkat,  selain itu juga guru bukan hanya sekedar mengajar saja tetapi 1)guru adalah sebagai pendidik, 2) guru berperan sebagai pemimpin dan pendukung nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, 3) guru berperan sebagai fasilitator belajar bagi peserta didik, 4) guru turut bertanggung jawab atas tercapainya hasil belajar peserta didik, 5) guru menjadi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yag diberikan kepadanya, 6) gurubertanggung jawab secara professional untuk terus menerus meningkatkan kemampuannya, dan 7) guru merupakan agen pembaharuan. 
  3. Seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi dalam supervisi akademik, sebab seorang kepala sekolah harus dapat membina dan mengembangkan kemampuan dalam kinerja guru, dan juga kepala sekolah sebagai pengelola dan Pembina serta pengembang semua aktivitas pendidikan di sekolah. Tetapi dalam pelaksanaan di lapangan, tidak semua kepala sekolah mampu menguasai semuanya. Untuk itu diperlukan penilaian, pembinaan, dan pengembangan dari pengawas sekolah. Dengan demikia pengawas sekolah juga harus menguasai kompetensi-kompetensi secara baik agar dapat melakukan tugas dan fungsinya secara baik. 
  4. Tugas pengawas sekolah adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Kompetensi supervisi manajerial yang harus dikuasai oleh seorang pengawas meliputi: a.       Menguasai metode , teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.b.      Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.c.       Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasannya.d.      Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS)e.       Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan, lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.f.       Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.g.      Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.h.      Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.i.        Menyususn laporan hasil-hasil pengawasaan pada sekolah-sekolah binaannya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan pogram pengawasan berikutnya.j.        Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melakasanakan tugas pokonya.k.      Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.l.        Memantau pelaksanaan inovasi dan kebijakan pendidikan pada sekolah-sekolah binaannya.Kompetensi supervisi akademik yang arus dikuasai oleh seorang pengawas meliputi:
a.       Membimbing guru dalam menentukan tujuan pendidikan yang sesuai, berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
b.      Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk rumpunnya berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
c.       Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui bidang pengembangan/mata pelajaran SD /mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
d.      Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan media pendidikan yang sesuai untuk menyajikan isi tiap bidang pengembangan/mata pelajaran SD/mata pelajaran sekolah menengah yang termasuk dalam rumpunnya.
5.    Layanan Bimbingan dan penyuluhan di sekolah disebut sebagai tugas profesional, karena layanan bimbingan dan penyuluhan tersebut merupakan penunjang dari program pendidikan di sekolah, dalam keadaan tertentu bimbingan dan penyuluhan dipergunakan sebagai metode atau alat untuk mencapai tujuan program pendidikan di sekolah. Dan ini merupakan kesempatan bagi siswa untuk mendapatkan bantun pribadi secara langsung di dalam menanggulangi masalah dan kesulitan yang dihadapinya baik kesulitan belajar ataupun masalah pribadi siswa.
6.    Keunggulan kepemimpinan responsive ini membawa dampak positif bagi kehidupan organisasi/lembaga. Dalam kepemimpinan ini semua orang akan saling bersikap terbuka, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, saling mengawasi, saling mengingatkan, saling membantu, dan saling memberi dan menerima antara yang satu dengan yang lain. Peerapan model kepemimpinan ini akan dapat menumbuhkan iklim kerja yang baik dalam suatu organsasi dan pada akhirnya dapat meningkatkan keefektifan organisasi. 
7.    Orientasi supervisi yang lebih cocok diterapkan di Sekolah Menengah adalah orientasi supervisi kolaboratif karena pada supervisi kolaboratif adanya suatu  interaksi yang imbang atau kerja sama yang baik antara supervisi dan guru. 
8.    Cara meningkatkan profesionalime pengawas sekolah yaitu pengawas sekolah harus memiliki ke 6 kompetensi yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan dan kompetensi sosial. Selain itu juga dengan cara harus ada penataan terhadap profesi pengawas, dengan adanya penataan terhadap profesi pengawas diharapkan tidak akan terjadi kepincangan dalam penataan profesi kependidikan dan dengan demikian akan dapat dicapai kemajuan pendidikan yang signifikan.
9.    Profile guru ideal di Indonesia dalam  era global ini yaitu bahwa guru yang baik, profesional adalah guru yang mampu menampilkan diri secara utuh sebagai pendidik. Untuk menjadi guru yang baik, bukanlah sekedar ia mau atau sekedar mengetahui sesuatu, akan tetapi ia harus dapat menampilkan diri secara utuh sebagai pendidik. Ia harus memiliki kompetensi tertentu yang berkaitan dengan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi:
a.       Kompetensi pedagogik
Adalah sekaligus sebagai pendidik. Oleh karena itu guru profesional harus memilki bekal ilmu pengetahuan yang memadai dalam hal pedagogik atau ilmu pendidikan. Pada penjelasan PP No.19/2005 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimiliknya. Di sini aspek-aspek moral dan akhlak yang mulia perlu dilekatkan pada bidang studi atau mata pelajaran yang diajarkan.
Kompetensi pedagogik ini mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Dapat merancang pembelajaran yang mendidik
2.      Dapat menilai proses dan hasil pembelajaran berdasarkan prinsip-prinsip penilaian yang benar.
3.      Dapat mengembangkan materi dan metode pembelajaran sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik
4.      Dapat melaksanakan penelitian pendidikan dan pembelajarab sesuai dengan prinsip-prinsip penelitian yang benar.
5.      Dapat mengelola pembelajaran berdasarkan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
b.      Kompetensi kepribadian
Adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Memiliki kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, jujur, adil, dan penuh dedikasi, sehingga mampu menjadi sumber teladan bagi subyek didik.
Kompetensi kepribadian atau personal yang harus dimiliki oleh guru adalah:
1.      Memiliki performansi atau penampilan yang mantap.
2.      Memiliki sikap yang stabil, tidak berubah-ubah.
3.      Dapat mengendalikan emosi dengan baiik
4.      Dapat menjadi tauladan bagi peserta didik dan masyarakat.
5.      Dapat mengevaluasi kinerja diri secara jujur dan obyektif.
c.       Kompetensi Profesional
Adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Memiliki kompetensi profesional artinya ia memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas, baik dalam kaitan dengan bidang studi/mata pelajaran yang akan diajarkan beserta penunjangnya, metodologi pengajarannya, dan dapat mengevaluasi dan mengembangkan materi dengan baik.
Kompetensi profesional yang harus dikuasai oleh guru antara lain;
1.      Menguasai bidang studi yang akan diajarkan secara baik, sesuai dengan kebutuhan atau tuntutan kompetensi pada jenis dan jenjang pendidikan yang akan diajar.
2.      Dapat menilai hasil pembelajaran secara efektif
3.      Dapat menyebarluaskan inovasi pendidikan inovasi pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan
4.      Dapat melaksanakan penelitian pendidikan dalam bidan studinya guna pengembangan program pembelajaran yang ia lakukan.
d.      Kompetensi sosial
Adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Memiliki kompetensi sosial artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial yang baik, memiliki seni pergaulan yang baik, baik pergaulan dengan murid-muridnya, maupun dengan sesama guru dan dengan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat. Disini guru dituntut untuk dapat menerpkan ”multiple intellegence”secara tepat.
Kompetensi sosial yang harus dikuasai oleh guru anatar lain:
1.      Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
2.      Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah /madrasah.
3.      Memilki kepekaan sosial terhadap orang lain atau kelompok lain.
4.      Rela berkoran untuk kepentingan kemajuan sekolah, siswa, dan masyarakat. 


No comments:

Add support


Support


Web Hosting
lazada.co.id
ExactSeek: Relevant Web Search